TEMPO.CO, Jakarta – Di tengah rapat kerja Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tiba-tiba terdengar suara“interupsi!”. "Saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru dengar ini persero PT PANN," tanya anggota komisi, Misbakhun, kepada Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Desember 2019. Hari itu Kementerian Keuangan dan DPR membahas soal penyertaan modal negara alias PMN kepada BUMN, salah satunya PT PANN.
Tak dinyana, ternyata Sri Mulyani pun mengaku baru mengetahui nama perusahaan tersebut. "PT PANN adalah PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, saya juga baru dengar sih, Pak," tuturnya. "Saya juga belum pernah mendengar PT ini, tapi ternyata dia sudah mendapat SLA (Soft Loan Agreement) dan artinya penerusan pinjaman yang sekarang dikonversi menjadi ekuitas."
Setelah membaca rincian di dokumennya, Sri Mulyani akhirnya mengetahui bahwa PT PANN adalah perseroan pelat merah yang sudah lama berdiri, yaitu sejak 1974. "BUMN-nya sudah lama tapi enggak populer, maka Pak Misbakhun dan saya sama-sama enggak pernah dengar," tuturnya lagi.
Di hari yang sama pada kesempatan berbeda, Menteri BUMN Erick Thohir pun angkat bicara tentang PT PANN. Ia menyebut PT PANN sebagai contoh perusahaan pelat merah yang tak fokus menggarap bisnis utamanya. Perusahaan itu sebetulnya bergerak dalam bisnis leasingkapal laut, tapi anehnya juga memiliki dua hotel.
Bahkan, Erick menuturkan, PT PANN juga mengurusi leasing pesawat terbang yang maskapainya sendiri sudah tidak ada, seperti Bouraq. "Bagaimana perusahaan leasingkapal ini bisa hidup kalau sejarahnya juga ada bisnis leasingpesawat terbang. Apalagi, mohon maaf, tiba-tiba ada bisnis hotel," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Senin, 2 Desember 2019.
Berkaca dari model bisnis PT PANN ini, ke depan, Erick Thohir memastikan bakal memperbaiki bisnis masing-masing BUMN. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan BUMN dan anak-cucunya ke bisnis inti atau core business. Di sisi lain, ia juga khawatir jika banyak BUMN yang punya anak bahkan cucu perusahaan, ujung-ujungnya hanya menggemukkan diri dan diisi kroni-kroni atau oknum. "Kita akan perbaiki yang namanya model bisnis masing-masing BUMN," ujar mantan bos Grup Mahaka ini.
Berita Selanjutnya
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK
17 hari lalu
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan
5 jam lalu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?
8 jam lalu
Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret
12 jam lalu
Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?
12 jam lalu
Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea
14 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai
15 jam lalu
Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
1 hari lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
1 hari lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
1 hari lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
1 hari lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.